You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Formula Penghitungan UMP DKI Diusulkan Beda
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DKI akan Usulkan Formula Khusus Penghitungan UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengusulkan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda dengan daerah lainnya.

Kalau memang ada masukan dari stake holder dan tidak melanggar secara hukum, kami bisa atur formulasi sendiri

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam Asmara mengatakan di Ibukota ada beberapa layanan yang sudah ditanggung pemerintah. Antara lain layanan bus gratis, penyediaan rumah susun (rusun), pendidikan, serta kesehatan.

"Kalau memang ada masukan dari stake holder dan tidak melanggar secara hukum, kami bisa atur formulasi sendiri," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Basuki Ingin Survei Kemiskinan DKI Pakai Nilai KHL

Bandi menilai, sebagai Ibukota negara yang menjadi pusat perdagangan, pemerintahan dan industri, DKI Jakarta memerlukan formula UMP secara khsusus. Namun formula tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

"Idealnya harus mengikuti peraturan pemerintah yang baru. Secara hirarki Perda di bawah undang-undang. Kita akan usulkan sepanjang dari kementerian tidak keberatan," ucapnya.

Ia menyebutkan, rumusan baru pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

"Diharapkan ada formulasi yang lebih cocok sesuai dengan konteks Ibukota," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati